Oleh Goldyna Rarasari Pemetaan Partisipatif pada prinsipnya sama dengan pemetaan pada umumnya yang sering dilakukan oleh instansi pemerintah. Perbedaannya adalah pelaksana dari pemetaan tersebut, pada pemetaan partisipatif dalam pengukurannya diikuti oleh banyak anggota suatu komunitas masyarakat, yang pada praktek pemetaan biasa dapat dilaksanakan 2 orang saja. Perbedaan yang lain adalah tentang tema, masyarakat akan menentukan sendiri tentang tema yang dianggap penting. Tema yang mungkin berbeda dengan peta biasa misalnya adalah: batas tanah adat/desa, tempat-tempat suci, tempat-tempat pemancingan dll (DAI, 2007). Prinsip partisipatif adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program baik dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian dari pemetaan partisipatif. Masyarakat memiliki hak atas ruang karena masyarakat mengetahui potensi/kekayaan sumberdaya alam dan permasalahnnya sehingga penting bagi masyarakat untuk mengakomodir pe...
Bermimpi | Bekerja | Berbagi