Oleh Goldyna Rarasari Pemetaan Partisipatif pada prinsipnya sama dengan pemetaan pada umumnya yang sering dilakukan oleh instansi pemerintah. Perbedaannya adalah pelaksana dari pemetaan tersebut, pada pemetaan partisipatif dalam pengukurannya diikuti oleh banyak anggota suatu komunitas masyarakat, yang pada praktek pemetaan biasa dapat dilaksanakan 2 orang saja. Perbedaan yang lain adalah tentang tema, masyarakat akan menentukan sendiri tentang tema yang dianggap penting. Tema yang mungkin berbeda dengan peta biasa misalnya adalah: batas tanah adat/desa, tempat-tempat suci, tempat-tempat pemancingan dll (DAI, 2007). Prinsip partisipatif adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program baik dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian dari pemetaan partisipatif. Masyarakat memiliki hak atas ruang karena masyarakat mengetahui potensi/kekayaan sumberdaya alam dan permasalahnnya sehingga penting bagi masyarakat untuk mengakomodir pe...
Oleh : Ni Putu Ary Pratiwi Hari Pertama Kegiatan bertajuk “Lokalatih Pemetaan Partisipatif dan EVC (Delta Api) Sebagai Starting Point untuk Menjungkit Agenda Pembaharuan dan Perubahan Sukma ++ Secara Masif” dilaksanakan di Balai Banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari mulai 19 hingga 23 Desember 2013 dengan 35 orang peserta yang hadir pada hari pertama. Sedangkan peserta pelatihan pun merupakan pemuda yang berjumlah 15 orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Turut hadir dalam acara pembukaan di hari pertama yaitu, Camat Jembrana dan Perbekel Desa Perancak sekaligus membuka acara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koalisi SUKMA+, didukung oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Samdhana Institute bekerjasama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Santiri Foundation. Untuk wilayah Bali, dilaksanakan oleh Simpul Bali (Yayasan Wisnu). Sejak tahun 2010, Yayasan Wisnu bersama LSM lainnya di Ba...